pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang buronan berinisial E (29), yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Sebelumnya, pelaku menjadi target operasi petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus tindak pidana curanmor di Lubuk Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali pada Rabu (7/5/2025) yang lalu.
“Pelaku E berhasil diringkus petugas di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.
Sebelumnya, salah seorang pelaku berinisial RS (30), berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Kinali dan Reskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Pengakuan dari pelaku RS, bahwa aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ milik korban bernama Nurdin, yang dilakukan bersama temannya berinisial E dengan menggunakan sebuah kunci T.
“Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya, yakni pelaku E sebagai eksekutor, sedangkan pelaku RS sebagai pemantau situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,” ungkapnya.
Lanjutnya, berbekal dari keterangan RS, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku E, yang identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi. Selanjutnya, pada Sabtu (24/5/2025), petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku E sedang berada di rumah salah seorang temannya.
“Berdasarkan Sp.Kap/16/V/2025/Res 1.8/ Reskrim tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB pelaku E berhasil diringkus di rumah temannya yang berada di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali,” terangnya.
Dijelaskan, setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku E, aksi pencurian juga dilakukan bersama seorang temannya berinisial RR (31), yang diketahui berdomisili di Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
Petugas langsung berkoordinasi dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menuju rumah RR yang berada di Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku RR berhasil diringkus di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nomor Polisi, diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari pelaku RR berupa dua unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nomor Polisi, namun salah satu sepeda motor tersebut pada bagian nomor rangka dan mesin tidak terlihat, diduga sengaja dihapus dengan cara digores.
“Pelaku E merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali,” sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Kinali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (HumasResPasbar)