pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres setempat, Senin (22/7/2024).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik selalu Inspektur Upacara, sedangkan komandan upacara Ipda Indra Rakhmat Santoso.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam amanatnya mengatakan, upacara PTDH personel Polres Pasaman Barat merupakan salah satu wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
“Pemberhentian terhadap Bripka M.A, Jabatan BA Polres Pasaman Barat berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor: Kep/247/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri,” ujarnya.
Ditambahkan, penekanan kepada seluruh personel Polri khususnya di Polres Pasaman Barat agar upacara PTDH ini dijadikan sebagai bahan untukĀ Intropeksi diri agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pemberian reward dan punishment kepada personel serta sebagai langkah untuk evaluasi secara berkala dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian,” ucapnya.
Terima kasih kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan saya juga tekankan untuk seluruh personel agar kita selalu mensyukuri apa yang telah kita peroleh sampai dengan saat ini, karena dengan rasa syukur tersebut maka kita bisa menjadi pribadi yg lebik baik.
“Saya berkomitmen akan menegakkan Punish and Reward kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat dan mari Kita selalu berbuat kebaikan keran kita sudah berbuat baik pun tapi msh ada yang menilai negatif, apalgi kalau kita berbuat salah maka hal tersebut akan cepat viral dan berdampak negatif.
Kapolres berpesan kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat, untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan hindari pelanggaran yang akan merugikan diri sendiri dan Institusi Polri.
“Jadilah anggota Polri yang profesional dan dekat dengan masyarakat, jalin komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” pintanya. (HumasResPasbar)