Seorang Lelaki Diduga Sebagai Mucikari Diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat

Terbaru46 Dilihat

pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Seorang pemuda berinisial IM (28) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku berhasil diringkus disalah satu penginapan yang berada di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Pelaku berhasil diamankan seiring adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Nagari Kuamang Alai Kecamatan Lembah Melintang,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Rabu (13/11/2024).

Diterangkan, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bersama Kanit 2 Tipidter Aipda Ilva Yanarida dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan memantau untuk mengetahui ciri-ciri dan aktivitas pelaku yang diduga sering membawa wanita di penginapan tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim Opsnal melihat pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang wanita datang ke penginapan yang berada di Nagari Kuamang Alai Kecamatan Lembah Melintang.

“Petugas memantau dan mengawasi gerak gerik pelaku di halaman sebuah penginapan tersebut, petugas langsung meringkus pelaku yang diketahui berinisial IM yang diduga akan menunggu lelaki (pelanggan) yang akan berkencan dengan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui perantara pelaku,” terangnya.

Setelah pelaku IM diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku serta seorang wanita berinisial TN (22) yang saat itu sedang berada di dalam kamar penginapan bersama lelaki hidung belang.

“Dari hasil interogasi dilapangan, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri, melainkan pekerja seks komersial (PSK) yang dimanfaatkan oleh pelaku IM untuk dijadikan ladang bisnis, menurut pengakuan IM, tamu yang dilayani oleh korban berkomunikasi melalui sosial media untuk berkencan dengan TN (korban),” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, terkait modus operandi, pelaku bertindak sebagai perantara (mucikari) yang menawarkan (menjajakan) wanita (korban) tersebut kepada tamu pelanggan sebagai PSK dengan mematok tarif layanan kencan sebesar Rp.1.000.000.

“Dari tarif tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000 dari wanita yang ditawarkannya kepada tamu pelanggan untuk satu kali berkencan, sedangkan pengakuan TN uang yang diterima dari pelaku sebesar Rp.800.000,” jelasnya.

Dijelaskan, korban terpaksa menjadi pekerja seks komersial karena himpitan ekonomi serta memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih balita, dengan kondisi seperti itu, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya untuk memperdagangkan korban sebagai PSK.

Ia menyebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (HumasResPasbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *