Dua Pemuda Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Kriminal Khusus73 Dilihat

pasamanbarat.sumbar.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua pemuda masing-masing berinisial RH (31) dan ES (29), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Petugas meringkus kedua pelaku di tempat yang berbeda yakni, pelaku RH di Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan ES di Jorong IV Koto Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (25/10/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan tentang keresahan masyarakat terkait pelaku yang sering melakukan aktifitas peredaran gelap Narkotika di daerah Sialang Nagari Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Eri Yanto, Sabtu (26/10/2024).

Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RH yang sedang mengendari motor, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat ditemukan dua paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang terdapat di dalam kotak rokok merk Manchester warna putih.

“Narkotika jenis sabu itu diletakkan di saku sebelah kanan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang dikendarai oleh pelaku RH, kemudian dihadapan petugas serta para saksi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah meringkus pelaku RH di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, petugas juga mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES, saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pemuda setempat.

“Hasil penggeledahan terhadap pelaku ES, petugas menemukan sebanyak 36 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dan tiga bungkus plastik klip yang terdapat di dalam kotak plastik warna pink disimpan di sebuah pelepah batang kelapa dekat pelaku duduk di halaman rumahnya,” tuturnya.

Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti yaitu dari pelaku RH berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah plastik warna bening, satu helai tissu warna putih, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah rokok merk Manchester warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

“Sedangkan dari pelaku ES, kami menyita barang bukti berupa 36 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, tiga buah  plastik warna bening dan satu unit handphone merk Vivo warna gold dan satu buah kotak plastik warna pink,” jelasnya.

Ia menyebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terhadap pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penajara.

“Sedangkan untuk pelaku ES, kami menetapkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya. (HumasResPasbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *