Simpang Empat (ANTARA) – Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan seorang pria muda inisial Y (21) karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya A (13 bulan) yang menyebabkan meninggal dunia di Padang Canduah Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali.
“Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7) sekitar pukul 15.45 WIB-16.00 WIB,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Sabtu.
Menurutnya peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dokter pasien tersebut telah meninggal dunia dan pada tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemudian pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
Lalu pada pukul 21.00 WIB Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
Pada pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian peristiwa sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut.
Selanjutnya pukul 22.30 WIB Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Suardi berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris menambahkan pihaknya menindaklanjuti bersama paman korban Dimas membawa korban dalam pelaksanaan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar didampingi penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat pada Jumat (12/7).
“Dari hasil otopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian anak dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil otopsi oleh tim forensik RS bhayangkara Sumbar yang memang diketahui adanya kekerasan pada tubuh korban,” katanya.
Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan hasil otopsi maka tersangka diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara memukul anak menggunakan teko air, mencubit anak, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban.
Serta mengangkat anak dengan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai.
Sehingga anak terjatuh telungkup di permukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, satu helai kain selimut motif bunga.
Tersangka diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara,” sebutnya. ***2***