Polres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 788,53 Narkotika Jenis Sabu

Terbaru50 Dilihat

pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Press Release pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 gram Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilaksanakan di Aula Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 dari total barang bukti 854,33 gram Narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.

Diterangkan, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut disita oleh petugas yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Pasaman Barat, dengan pelaku HP (33) yang berhasil diringkus di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 788,53 gram dengan cara diblender, sedangkan sisa barang bukti sebanyak 65,8 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa angkutan travel menuju Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial “L”, seharga Rp 180 juta, selanjutnya akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, dengan keuntungan penjualan menjadi sekitar Rp 360 juta,” jelasnya.

Kapolres menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran Narkotika dengan terus menjalin komunikasi bersama pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan pihak-pihak terkait lainnya, serta seluruh tokoh dan lapisan masyarakat.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika terdapat peredaran gelap Narkotika, untuk dapat bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 milyar. (HumasResPasbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *