Operasi Pekat Singgalang 2024, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Judi Online di Nagari Ophir

pasamanbarat.sumbar.polri.go.id – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat telah meringkus seorang pria parubaya berinisial AP (56) yang diduga melakukan tindak pindana perjudian secara online

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat telah meringkus pelaku di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku kita amankan seiring dengan pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang tahun 2024 dan juga adanya keresahan masyarakat, terkait maraknya permainan judi online di wilayah Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Senin (29/7/2024).

Dikatakan, dari informasi yang diperoleh, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AP, saat itu sedang asyik duduk disebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo,” tuturnya.

Diterangkan, pada saat diamankan, pelaku sedang memegang satu unit handpohone merk Infinix warna hitam dan membuka aplikasi situs judi online dengan nama Sicbo Togel, kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku dan di akun situs tersebut berisi saldo sejumlah Rp.404.286,- beserta sejumlah angka pasangan judi online Hongkong.

“Petugas juga menemukan enam potongan kertas berisi angka pasangan judi tsb, sejumlah uang dan pena, kemudian dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya, serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna Hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel yang berisikan saldo Rp.404.286,-, satu buah buku sampul kuning bertulisan angka dan satu buah buku sampul batik bertulisan angka.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pena merk Kingsman warna putih kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp.192.000,-” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (HumasResPasbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *