pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Sebagai langkah menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Forkopimca Kinali Kabupaten Pasaman Barat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (25/7/2024).
Operasi pekat tersebut menyasar kesejumlah rumah di Wonosari Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali yang diduga sebagai tempat pengecer yang menyediakan minuman keras tradisional jenis tuak.
Kegiatan itu, dipimpin oleh Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman yang melibatkan personel Babinsa Danpos Koramil 02/Simpang Empat Pelda Sirjon dan Kasi Trantib Kecamatan Kinali Zulnita Erlina.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan keresahan Masyarakat tetntang adanya aktivitas disejumlah rumah yang diduga sebagai tempat pengecer minuman keras jenis tuak.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Kinali bersama Babinsa Koramil 02/Simpang Empat dan perangkat Kecamatan langsung melakukan penertiban terhadap dua rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat menjual minuman keras tradisional jenis tuak,” ujarnya.
Diterangkan, operasi Pekat ini bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkinan ataupun aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, yang disebabkan dari efek samping mengkonsumsi minuman tradisional secara berlebihan.
“Dengan adanya operasi pekat ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan situasi Kambtimas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kinali,” terangnya.
Ia menyebut, dari hasil hasil kegiatan itu, petugas gabungan berhasil menyita berupa dua jerigen minuman tradisional jenis tuak dari rumah milik SR (46), sedangkan di rumah milik PR (47) yang juga sama-sama berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali, petugas tidak menemukan minuman keras jenis tuak.
“Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat ataupun pemilik warung-warung untuk tidak menyediakan minuman keras ataupun minuman tradisional yang memabukkan, sehingga situasi Kamtibmas dapat terkendali aman dan kondusif,” imbaunya.
Dijelaskan, terhadap warga berinisial SR, diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Sedangkan warga berinisial PR, petugas tidak menemukan minuman keras di rumahnya, namun petugas tetap memberikan imbauan agar tidak menjual minuman keras dalam bentuk jenis apapun.
“Barang bukti sebanyak dua jerigen minuman keras jenis tuak yang disita oleh petugas dari rumah milik SR langsung dibawa ke Mapolsek Kinali untuk dimusnahkan,” jelasnya. (HumasResPasbar)