pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Seorang lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan dibekuk Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Lelaki tersebut diketahui berinisial AQ (29) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku berhasil diringkus disebuah rumah kosong yang berada di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial AQ, yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan, namun masyarakat sudah mencurigai terhadap aktivitas pelaku dikarenakan sering berada disebuah rumah kosong yang berada di Jorong Brastagi Kecamatan Lembah Melintang.
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Lembah Melintang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan disekitar lokasi, dan setelah mengetahui ciri-ciri serta identitas pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, diduga saat itu sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang berceceran di lantai rumah kosong tersebut,” terangnya.
Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang Narkotika jenis sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral, satu buah gunting, bungkusan paket sabu, kaleng merk pagoda dan uang tunai sebesar Rp.280.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas yang ditemukan disebelah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yaitu satu paket kecil Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk Camry warna putih, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Eki Libarman, empat buah pemantik api gas rakitan, bungkusan paket sabu, uang tunai sebesar Rp.30.000 dan satu buah kotak timbangan warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (HumasResPasbar)